blog


glitter-graphics.com [url=http://www.glitter-graphics.com][img]http://dl3.glitter-graphics.net/pub/1238/1238563s6wfel4lo6.gif[/img][/url]

Sabtu, 16 Juni 2012

BERAPAKAH BATAS MASA HAID WANITA?

bismillah....

Menurut pendapat yang paling tsabit diantara para ulama, masa haid wanita tidak memiliki batas minimal maupun maksimal,apakah 3 hari,7 hari atau 10 hari atau lebih.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, pernah menjawab pertanyaan seputar masalah ini,beliau rahimahullah menjawab:
"Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haid tercepat dan masa hadi terlama, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَتَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wantia di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, SEBELUM MEREKA BERSUCI."
(Qs. Al Baqarah: 222)

Dalam ayat ini terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haid. Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi batasan masa larangan itu hanya disebut sampai keadaan suci. Berarti ayat ini menunjukkan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidak adanya darah hadih. Jika darah hadih itu ada,maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu berlaku, dan jika wanita itu telah bersuci maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wantia itu tidak berlaku lagi.

Kemudian pula, tentang penetapan batasan masa haid tidak ada dalil yang menunjukkannya, padahal keterangan batasan masa haidh ini amat penting untuk diketahui. Seandainya batasan masa haidh ini ada ketetapan waktunya, maka pasti hal itu akan diterangkan dalam Kitabullah dan sunah Rasul-Nya.

Berdasarkan ini, maka setiap kali seorang wanita melihat darah yang telah diketahui oleh kaum wanita bahwa darah itu adalah darah haid, maka berarti wanita itu sedang dalam masa haid tanpa perlu menghitung dengan waktu-waktu tertentu, kecuali jika keluarnya darah itu terus menerus dan tidak ada terputus, atau berhenti sebentar, satu atau dua hari dalam satu bulan, maka berarti darah yang keluar itu bukan darah haid melainkan darah istihadhah (darah karena penaykit).

Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

CARA MENGETAHUI AKHIR MASA HAID WANITA

Untuk mengetahui akhir masa haid wanita bisa ditentukan dengan dua cara:
1.Ketika darah haid telah berhenti,
tandanya jika kapas dimasukkan ke dalam tempat keluarnya darah setelah dikeluarkan tetap dalam kondisi kering, tidak ada darah yang melekat di kapas .

2.Ketika telah terlihat atau keluar lendir putih agak keruh (قُصَّةُ الْبَيْضَاءُ).
Pada saat tersebut seorang wanita muslimah diwajibkan untuk segera mandi dan mengerjakan shalat jika telah masuk waktu shalat.

Hal ini sekaligus merupakan nasehat agar para wanita tidak bermudah-mudah untuk meninggalkan shalat padahal dia telah suci, dengan alasan bahwa mereka belum mandi suci.

DARAH HAID YANG TERPUTUS & ISTIHADHAH

Selama masa haid, terkadang darah keluar secara terputus-putus, yakni sehari keluar dan sehari tidak keluar. Dalam hal ini terdapat dua kondisi:

1.Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah (darah karena penyakit), dan berlaku baginya hukum istihadhah.

2.Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat.

Maka,para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Adapun penjelasan yang benar dalam masalah ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni.

"Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak diangap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkaitan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tidak perlu diperhatikan dan inilah pendapat yang shahih, insyaa Allah. Alasannya adalah bahwa dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar dan sekali tidak) bila diwajibkan bagi wanita pada setiap saat terhenti keluarnya darah untuk mandi, tentu hal ini akan menyulitkan, padahal Allah berfirman, yang artinya: "Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Qs. Al Hajj:78)

Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa dia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut terjadi pada akhir masa kebiasaan atau melihat lendir putih."

"Sehari" yang dimaksud pada penjelasan diatas adalah dua belas jam.

Adapun contoh kasus dalam masalah ini adalah:
Seorang wanita biasanya haid selama 6 hingga 7 hari setiap bulan.
Pada hari ke-5 biasanya darah hanya akan keluar sedikit seperti noktah seukuran uang logam (berbekas pada pakaian dalamnya). Pada malam hari (saat aktivitas sedikit) darah tidak keluar. Pada hari ke-6 darah akan tetap keluar namun sangat sedikit.

Dalam kasus ini, wanita tersebut belum dianggap suci pada malam di hari ke-5 karena menurut kebiasaan haidnya, pada hari-hari akhir haid darah hanya akan keluar pada pagi hingga sore hari (yaitu di saat dia banyak melakukan aktivitas). Kemudian pada pagi di hari ke-7 dia melakukan banyak aktivitas tetapi darah haid tidak lagi keluar sama sekali dan telah keluar pula lendir putih yang biasanya memang muncul jika masa haidnya telah selesai. Pada hari ke-7 itulah, wanita tersebut telah suci dari haid.

Semoga bermanfa'at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar